Awal Dituntut 16 Tahun Penjara & Dianggap Merugikan Negara Rp 59 M, Kini Terdakwa Tipikor Divonis Bebas Tak Bersalah
Foto : Terdakwa Ryan Susanto usai divonis bebas oleh majelis hakim siang itu langsung memeluk sang ibunda tercintanya disaksikan oleh penasihat hukumnya, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL. (RMN)
BANGKABELITUNG,MHP.com – Ryan Susanto (23) alias Afhung warga Belinyu selaku terdakwa dalam perkara kasus dugaan korupsi akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (Tipikor) Kelas IA Pangkalpinang diketuai Dewi Sulistiarini SH, Senin (2/12/2024) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.
Putusan majelis hakim pengadilan awalnya sempat menuai perhatian para pengunjung sidang termasuk para penasihat hukum terdakwa (Ryan Susanto) asal AK Law Firm; Dr Andi Kusuma SH MKn CTL, Budiyono SH, Asmiwati SH dan M Suharto SH, lantaran salah satu hakim anggota Warsono SH turut menyidang perkara itu justru berbeda pendapat dengan ketua majelis termasuk seorang hakim anggota lainnya, M Takdir SH.
Saat persidangan tersebut ketua majelis hakim, Dewi Sulistiarini SH telah menerangkan alasan dan pertimbangan agar terdakwa Ryan Susanto dibebaskan dari tuntutan atau jeratan hukum sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Foto : Terdakwa Ryan Susanto saat mengikuti persidangan terakhir di Pengadilan Negeri (Tipikor) Kelas IA Pangkalpinang. (RMN)
Pertimbangan tersebut ditegaskan Dewi antara lain dikarenakan perkara yang menyeret terdakwa (Ryan Susanto) tidak termasuk dalam perkara tipikor, sebab terdakwa bukan berlatar belakang ASN/PNS dan tidak memiliki jabatan di institusi pemerintahan, namun sebaliknya terdakwa merupakan pekerja swasta pengelolah perkebunan sawit dan bengkel.
Selain itu, alasan atau pertimbangan lainnya diterangkan Dewi jika perkara kasus menyeret Ryan Susanto menjadi terdakwa merupakan kasus kerusakan lingkungan dan bukan masuk ranah perkara tipikor.
Namun saat persidangan berlangsung terjadi ‘Dissenting Opinion‘ dimana pendapat ketua majelis hakim Dewi Sulistiarini SH bersama hakim anggota M Takdir SH justru berseberangan dengan seorang hakim anggota lainnya yakni Warsono SH saat sidang putusan hari itu.
Bahkan ditegaskan Dewi jika perkara tersebut pendapat ia semestinya masuk dalam ranah pidana umum (Pidum) dan bukan perkara tipikor, sedangkan para pihak yang berhak melakukan penyelidikan termasuk penyidikan yakni PPNS termasuk pihak kepolisian dan bukan serta-merta perkara tersebut masuk ke dalam ranah perkara tipikor.
“Karena terdakwa merupakan perorangan dan bukan sebagai pejabat pegawai negeri sipil atau pegawai umum yangmemiliki kewenangan kesempatan dan sarana yang dapat disalahgunakan jabatannya maka terdakwa (Ryan Susanto — red) tidak terbukti menurut hukum, oleh karenanya agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan atau tuntutan hukum,” sebut ketua majelis hakim, Dewi Sulistiarini SH saat membacakan putusan.
Sebaliknya, hakim Warsono SH justru memiliki pendapat atau pandangan hukum serupa dengan JPU Noviasyah SH (Kacabjari Belinyu) dan hakim anggota ini pun menyatakan jika terdakwa (Ryan Susanto) tetap bersalah dalam perkara kasus tersebut.
Usai ketua majelis hakim menutup persidangan siang itu, terdakwa Ryan Susanto pun langsung digiring petugas kejaksaan keluar dari ruangan sidang, dan saat itu keluarga terdakwa turut menyaksikan termasuk para penasihat hukum terdakwa.
Namun seketika itu pula seorang penasihat hukum terdakwa (Andi Kusuma) spontan memanggil petugas kejaksaan dengan suara agak keras, saat itu Andi bermaksud memberitahukan petugas agar segera melepaskan baju tahananan bewarna oranye saat itu terlihat masih digunakan terdakwa Ryan.
Tak cuma itu, Andi pun mendesak petugas agar kliennya (Ryan Susanto) tidak diborgol dengan alasan kliennya sudah dinyatakan bebas dari jeratan hukum atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang hari itu.
“Tolong jangan diborgol lagi, anak ini kan (Ryan Susanto — red) sudah dinyatakan bebas oleh majelis hakim pengadilan (Pengadilan Negeri Pangkalpinang — red). Ini demi kemanusiaan,” tegas Andi di hadapan petugas kejaksaan termasuk seorang petugas kepolisian saat itu terlihat berseragam lengkap dengan membawa senjata pun terlihat terdiam atas reaksi spontan sang pengacara dikenal vokal ini.
Tak cuma itu, usai putusan vonis bebas terdakwa Ryan Susanto, sang ibunda tercinta pun tak tahan menahan rasa haru dan bahagia begitu mendalam. Usai keluar dari ruang sidang terdakwa pun terlihat langsung memeluk para penasihat hukumnya termasuk sang ibunda tercinta, Lily (53).
Dalam kesempatan itu terlihat wanita berusia paruh baya itu pun langsung memeluk erat sang buah hati tercinta (Ryan Susanto), isak tangis pun terdengar dari mulut sang ibunda. Namun tak diduga seketika itu wanita paruh itu pun terlihat spontan terjatuh dan tak sadarkan diri sesaat.
Terkait putusan majelis hakim memvonis bebas terdakwa Ryan Susanto, Noviansyah selaku JPU dalam perkara tipikor ini mengatakan pihaknya tetap akan melakukan upaya banding/kasasi.
“Kita tahu saat putusan majelis hakim dalam sidang tadi terjadi Dissenting Opinion, namun kita tetap melakukan kasasi,” kata Noviansyah saat ditemui usai sidang siang itu.
*Sejak Awal AK Law Firm Menyangsikan Kasus Menjerat Kliennya Ranah Tipikor
Sekedar diketahui, sebelum putusan vonis bebas terdakwa Ryan Susanto, salah seorang penasihat hukum terdakwa asal AK Law Firm Dr Andi Kusuma SH MKn CTL justru menyangsikan jika kliennya (Ryan Susanto) terjerat dalam perkara kasus tipikor.
Lebih lagi sangat disesalkanya kenapa Ryan Susanto saja yang diproses secara hukum, sementara sepengetahuanya di lokasi kawasan hutan lindung Pantai Bubus Belinyu justru terdapat banyak para penambang ilegal lainnya, bahkan dalam perkara kliennya diketahui terdapat 2 orang laki par tersangka lainnya yakni Yosep dan Pipin alias Teleng (kini DPO).
“Lantas kenapa dua orang tersangka lainnya Yosef dan Pipin justru tidak ditangkap. Padahal pada saat hari penangkapan Ryan itu dua orang tersangka itu (Yosep & Pipin – red) ada di mobil,” terang Andi di hadapan wartawan saat menggelar konferensi pers di halaman gedung Pengadilan Negeri Pangkalpinang usai menghadiri sidang beberapa waktu lalu.
Bahkan Andi dan rekannya pengacara asal AK Law Firm sejak awal sebelum kasus ini naik ke persidangan menilai bahwa kasus tersebut terkesan seolah-seolah ada kesan mencoba mengkriminalisasi kliennya (Ryan Susanto).
“Apalagi ancaman tuntutan JPU itu kurungan penjara selama 16 tahun belum lagi tambahan subsider ancaman kurungan penjara selama 8 tahun hingga total ancaman penjara 24 tahun. Nah ini kesannya membabi buta,” sindir Andi Kusuma.
Begitu pula pledoi yang disampaikan pihak penasihat hukum terdakwa (AK Law Firm) saat persidangan pun ditolak JPU. Meski begitu tim penasihat hukum terdakwa tetap berupaya dan berkeyakinan jika kliennya (Ryan Susanto) bebas dari jeratan atau tuntutan hukum.
*Sebelumnya Terdakwa Dituntut Membayar Kerugian Negara Rp 59 M Lebih
Sebagaimana berita pernah dilansir media ini sebelumnya menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (PN) Bangka menuntut terdakwa Ryan Susanto, dengan dua pasal karena telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Noviansyah SH saat sidang berlangsung di gedung Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dihadapan majelis hakim, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa asal AK Law Firm, Kamis (31/10/2024).
Adapun sejumlah pasal yang dijerat terhadap terdakwa (Ryan Susanto) yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam surat dakwaan primair penuntut umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ryan Susanto alias afung anak dari Sun Jauw.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan peintah terdakwa tetap ditahan ditambah pidana denda sebanyak Rp750.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Noviansyah.

Foto : Penasihat hukum terdakwa, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL saat memberikan keterangan di hadapan awak media usai sidang putusan bebas terdakwa Ryan Susanto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. (RMN)
Tak cuma itu, tuntutan lainnya yakni menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sung Jauw, untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp1.803.850.700 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp59.279.236.866,19 dengan ketentuan jika Terpidana dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebaliknya dijelaskan JPU jika tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa mempunyai harta benda tidak yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 8 tahun dan 3 bulan penjara.
Namun apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajban membayar uang pengganti.
Untuk diketahui pula Ryan Susanto sendiri menjadi terdakwa berawal dari kasus aktivitas penambangan biji timah ilegal di kawasan hutan lindung Pantai Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Namun pihak kejaksaan di daerah menganggap jika kegiatan tambang ilegal tersebut masuk dalam ranah tipikor.
Selain itu dalam kasus ini pun pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) sempat menyita sejumlah harta benda diduga milik terdakwa antara lain 3 unit kendaraan roda empat termasuk sejumlah uang tunai bernilai ratusan juta.
*Budiyono SH : ‘Putusan Bebas Ryan Susanto Sebuah Keberkahan Bagi Masyarakat Petambang timah di Babel’
Terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis bebas terdakwa Ryan Susanto dinilai salah seorang penasihat hukum asal AK Law Firm, Budiyono SH justru putusan tersebut memberikan efek hukum yang sangat luas di kalangan masyarakat di Bangka Belitung atau Babel khususnya masyarakat penambang biji timah.

Foto : Budiyono SH. (ist)
Sebaliknya, menurut Budiyono SH jika majelis hakim memutuskan kliennya (Ryan Susanto) bersalah maka tak kemungkinan akan menimbulkan polemik di kalangan para penambang jika tersandung hukum maka akan terancam pula dikenakan jeratan atau tuntutan serupa dengan Ryan Susanto.
“Apa jadinya jika tuntutan jaksa yang membabi buta dan terkesan adanya perebutan sengketa kewenangan hukum penanganan perkara ini dikabulkan oleh majelis hakim pasti Kamtibmas di Babel akan menjadi gaduh karna faktanya sebagian besar masyarakat di Bangka Belitung bekerja sebagai penambang,” kata Budiono kepada tim RMN ditemui usai sidang.
Namun majelis hakim hari itu menurutnya justru dalam sidang terbuka untuk umum telah mengambil keputusan dengan tepat yaitu menyatakan sepakat dengan apa yang disampaikan oleh tim dari pengacara terdakwa asal AK Law Firm dan menyatakan bahwa perkara yang menyeret kliennya ini bukanlah masuk dalam katagori tipikor melaikan adalah ranahnya UU Lingkungan hidup.
“Putusan bebas Ryan Susanto sebuah keberkahan bagi masyarakat petambang timah di Babel,” sebutnya.
Sebaliknya pula menurutnya jika putusan majelis hakim ini bisa menjadi Yurisprudensi bagi perkara yang lagi viral di Bangka Belitung saat ini yaitu perkara timah 300 Triliun karna apa yang disampaikan oleh JPU tentang kerusakan lingkungan adalah bukan masuk dalam kerugian negara karena suatu hal perhitungan yang potensial los.
“Potensial los itu adalah suatu kerugian negara yang kemungkinan akan terjadi akibat peristiwa melawan hukum dan bukan telah terjadi,” tegas Budiyono.
(RMN/tim)
Post Comment