Kasus Korupsi Hutan Penyidik Kejati Babel Dikabarkan Bakal Periksa Direktur Perusahaan Sawit

Kasus Korupsi Hutan Penyidik Kejati Babel Dikabarkan Bakal Periksa Direktur Perusahaan Sawit

Foto : Budiyono SH.

BANGKABELITUNG,HITAMPUTIH – Penyelidikan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) lahan kawasan hutan Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar dan Desa Air Labuh, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka sampai ini terus bergulir.

Sebelumnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka (Kejati Babel) dikabarkan sempat memanggil mantan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Babel, H Marwan dan Direktur PT Narina Keisha Imani (NKI), Ari Setioko di hari yang berbeda pada pekan lalu.

Kali ini informasi berhasil dihimpun tim media di lapangan menyebutkan jika, Rabu (21/8/2024) besok salah seorang direktur dari 3 (tiga) perusaan perkebunan ini PT SAML, PT BAP dan PT FAL dikabarkan bakal menjalani pemeriksaan tim penyidik Pidsus Kejati Babel.

“Informasinya seperti itu. Silahkan konfirmasi lagi ke pihak kejaksaan (Kejati Babel – red),” ungkap Budiyono SH kuasa hukum PT NKI asal AK Law Firm & Partners saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Selasa (20/8/2024) siang.

Ditegaskan Budiyono, jika pemanggilan salah satu direktur perusahaan perkebunan tersebut terkait perkara kasus dugaan penyimpangan pemanfaatan lahan kawasan hutan Kota Waringin serta dugaan jual-beli lahan hutan desa setempat.

Meski begitu informasi lainnya berhasil dihimpun tim media ini menyebutkan jika pemeriksaan para direktur perusahaan lainnya dalam kasus serupa yakni pada Kamis (22/8/2024) dan Jumat (23/8/2024) mendatang.

Sementara itu tim media ini masih mengupayakan konfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo SH MH terkait kabar yang menyebutkan jika Rabu (21/8/2024) besok tim penyidik Pidsus Kejati Babel bakal memanggil salah seorang direktur perusahaan perkebunan sawit terkait kasus dugaan korupsi ini.

Sebagaimana berita sebelumnya sempat dilansir di sejumlah media online disebutkan jika mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan diduga namanya ikut terseret dalam kasus dugaan Tipikor lahan seluas 1500 hektar (ha), bahkan kasus ini diduga melibatkan oknum Pemdes Kota Waringin yang telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih mencapai angkat sebesar Rp 25 miliyar.

Selain itu kasus ini diduga melibatkan pula oknum anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung berinisial AM asal PDI-Perjuangan termasuk caleg terpilih di partai sama yakni IW. (RMN/tim)

Post Comment