Kasus Oknum Kader PDIP Aniaya Istri – Aktifis LSM Perempuan (Zubaidah) : ‘Semestinya Pelaku Dijerat Hukum Karena Melanggar UU PKDRT’

Kasus Oknum Kader PDIP Aniaya Istri – Aktifis LSM Perempuan (Zubaidah) : ‘Semestinya Pelaku Dijerat Hukum Karena Melanggar UU PKDRT’

Foto : LSM Perlindungan Perempuan, Zubaidah. (net)

BANGKABELITUNG,HP.com – Kasus dugaan tindak kekerasan (KDRT) terhadap IS selaku istri sah calon legislatif (caleg) Imam Wahyudi kini menuai sorotan dari seorang aktifis perlindungan perempuan asal Kota Pangkal Pinang, Zubaidah.

Bahkan ketua LSM P2H2P ini sangat menyayangkan kejadian yang menimpah diri IS lantaran pelaku tak lain merupakan suami dari wanita itu sendiri hingga kini berujung laporan ke pihak SPKT Polres Pangkal Pinang, Rabu (11/9/2024).

Menurut Zubaidah jika memang nanti terbukti tindakan kekerasan tersebut memang dilakukan oleh oknum caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung 2024 tersebut asal PDI-Perjuangan (Imam Wahyudi) maka tindakan pelaku jelas sudah melanggar dari peraturan atau Undang-Undang yang berlaku.

“Setiap pelaku kejahatan sudah semestinya dijerat sesuai undang undang yang sudah ada yang memayungi terkait tindakan kejahatan tersebut. Ini jelas melanggar Undang-Undanga PKDRT No. 23 thn 2024,” kata Zubaidah kepada wartawan, Jumat (20/9/2024) siang di Pangkal Pinang.

Foto : Imam Wahyudi. (net)

Diakui Zubaidah, sejumlah kasus kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) kerapkali mencuat di media sosial (medsos), bahkan kejadian tersebut kerap terjadi berulang-ulang, namun mirisnya para pelaku terkesan tak jera atau tidak memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat sehingga kejadian kasus KDRT kembali terjadi berulang.

Sebaliknya menurut Zubaidah hal semacam ini semestinya tidak terjadi lantaran dirinya sama sekali tak menyangka jika pelaku KDRT terhadap seorang perempuan ini (IS) tak lain adalah suami IS kini caleg terpilih 2024 (Imam Wahyudi). Terlebih kekerasan yang dilakukan oleh Imam Wahyudi (kini terlapor) terhadap sang istri (IS) diduga telah terjadi sejak lama.

“Jika dilaporkan kejadian 2023 itu IW (Imam Wahyudi – red) jelas tidak boleh ikut Pileg kemarin sesuai UU Pemilu dan PKPU,” tegas Zubaidah.

Zubaidah pun kembali menegaskan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurutnya ada 2 (dua) jenis kejahatan yang tidak boleh ikut pemilu yaitu pelaku KDRT dan koruptor yang sudah ada ketetapan hukumnya dari pengadilan.

Tak cuma itu, Zubaidah pun berharap agar laporan kasus dugaan tindak perbuatan KDRT yang telah dilaporkan ke pihak Polresta Pangkal Pinang, Kamis (19/9/2024) dapat ditindaklanjuti secara profesional. (RMN/HP)

Post Comment